bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menggelar kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Analisis dan Evaluasi Hukum di Ruang Nakula, Kamis (10/9).
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (Anev PUU) di Daerah Bali.
Acara ini menghadirkan narasumber Alice Angelica dari BPHN dan diikuti secara hibrid oleh Tim Anev Produk Hukum Daerah, JFT Analis Hukum, Analis Kebijakan, serta Penyuluh Hukum.
Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Bali Mustiqo Vitra Ardhiansyah menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi dan kolaborasi Analis Hukum.
Hal ini penting mengingat keberadaan Analis Hukum tersebar di berbagai instansi dengan kapasitas dan dukungan sumber daya yang beragam.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai SOP, mekanisme, dan tahapan Anev PUU.
Ada harapan pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah, baik di masing-masing instansi maupun secara kolaboratif dengan pemerintah daerah,” ujar Mustiqo.
Alice Angelica memberikan penguatan terkait urgensi, dasar hukum, objek, tahapan, metode, serta mekanisme pelaksanaan Anev PUU.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)












