jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tiga terlapor dalam perkara distribusi AC AUX di Indonesia tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Tiga pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT THCS).
Majelis Komisi menyatakan ketiganya tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan dibacakan Anggota KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Perkara tersebut sebelumnya memeriksa dugaan perjanjian dengan pihak di luar negeri, praktik diskriminasi, akses terhadap informasi rahasia, serta tindakan yang diduga menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.
Majelis Komisi mempertimbangkan hubungan distribusi produk AUX di Indonesia, termasuk kerja sama antara PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) dan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd.
PT BEST sebelumnya ditunjuk sebagai agen penjualan eksklusif sejumlah produk AC AUX pada 2018 dan kerja sama tersebut diperbarui pada 2023 sebelum berakhir pada Juli 2024.









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)












