bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengemban tanggung jawab yang lebih luas dibanding sebelumnya.
Berdasar Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai kini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Sebelumnya, cakupan kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya terbatas pada tiga kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Melalui penataan organisasi ini, tiga kecamatan, yakni Mengwi, Abiansemal, dan Petang yang semula berada di bawah naungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kini resmi dialihkan ke Imigrasi Ngurah Rai.
Perluasan ini otomatis menambah cakupan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang berdomisili di Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Tak hanya pelayanan administrasi, Imigrasi Ngurah Rai kini memegang kendali penuh atas pengawasan, penindakan hukum, hingga penanganan pengaduan masyarakat
terkait aktivitas WNA di seluruh pelosok Badung.
Untuk mengimbangi besarnya tanggung jawab tersebut, pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemkab Badung.
Terutama dengan aparat penegak hukum, hingga pemerintah tingkat desa dan kecamatan.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














