jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Seorang ibu berinisial MT (41) bersama kekasihnya JR (49) di Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka, setelah memaksa anak dan keponakannya melakukan tindakan asusila.
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Taman. Di sisi lain korban masih berusia 15 tahun.
“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Ada korban lain yang merupakan keponakannya,” kata Rohmawati saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Rohmawati menyebut JR yang merupakan seorang pengemudi taksi online memiliki hubungan dengan MT, sejak 2021. Dia kerap memberi uang kepada kekasih dan anaknya.
Kedua tersangka memaksa para korban yang ketika itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) untuk melakukan tindakan asusila, mulai tahun 2024 sampai 2026.
Rohmawati mengungkapkan para tersangka melakukan tindakan asusila tersebut di mobil Toyota Calya milik JR, penginapan di wilayah Sidoarjo dan tempat kos di Kecamatan Taman.
Perkara itu terungkap setelah salah satu korban tertekan karena fotonya bersama JR diketahui oleh sejumlah temannya. Lalu, dua melaporkan kejadian yang dialaminya ke keluarganya.
Akhirnya, keluarga korban melapor dugaan tindak pidana asusila tersebut ke aparat kepolisian. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















