UT Jajaki Kerja Sama dengan BPHN, Buka Peluang Mahasiswa Hukum Jadi Paralegal

1 hour ago 2

UT Jajaki Kerja Sama dengan BPHN, Buka Peluang Mahasiswa Hukum Jadi Paralegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

UT menjajaki kerja sama dengan BPHN, buka peluang mahasiswa hukum jadi Paralegal. Foto Humas UT

jpnn.com, JAKARTA - Program Studi Ilmu Hukum dan Laboratorium Hukum Universitas Terbuka (UT) menjajaki kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membuka kesempatan bagi mahasiswa mengikuti magang hingga praktik di Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Kantor BPHN, Jakarta, Selasa (8/9). Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas kesempatan mahasiswa Ilmu Hukum UT memperoleh pengalaman praktik, khususnya dalam pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Tim UT yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Bahir Mukhammad, S.H., M.H.; Ketua Program Studi Ilmu Hukum UT Madiha Dzakiyyah Chairunnisa, S.H., LL.M.; dosen Program Studi Ilmu Hukum Meliza, S.H., M.H., dan Hanif Hardianto, S.H., M.H.; serta Rizky Azhary, S.E. dari Unit Laboratorium Terpadu.

Mereka diterima personel BPHN antara lain Herry Setiawan, Indri, dan jajaran lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Herry menjelaskan bahwa BPHN saat ini membina sekitar 83 ribu Posbakum. 

"Dari jumlah tersebut, sekitar 30 ribu Posbakum masih aktif," ungkapnya.

Setiap Posbakum diperkuat oleh dua orang paralegal. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi perguruan tinggi untuk ikut menyiapkan sumber daya manusia yang dapat terlibat dalam pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

BPHN juga menjelaskan bahwa paralegal tidak harus berasal dari kalangan sarjana hukum. Calon paralegal dapat mengikuti pelatihan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi.

UT menjajaki kerja sama dengan BPHN, buka peluang mahasiswa hukum jadi Paralegal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |