BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan diminta untuk menerapkan Pasal 340 KUHP (hukuman mati) kepada M, pembunuh mahasiswi Fakultas Pertanian UTM berinisial EJ dengan cara yang sadis pada Minggu (1/12/2024) malam.
Hal tersebut diutarakan oleh sejumlah pihak, dari dewan hingga akademisi, salah satunya adalah Ketua Komisi II DPRD Bangkalan dan Alumnus UTM, Hotib Marzuki. Ia mengutuk tindakan sadis pelaku terhadap korban, dan sependapat dengan pernyataan Pusaka atau akronim dari Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia UTM, yang mana polisi diminta untuk tegas dan tidak menerapkan Pasal 338 KUHP sebagaimana pers rilis yang disampaikan pada Senin (2/12/2024).
Baca Juga: Netizen Telusuri Medsos Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan
"Kasus pembunuhan dengan pembacokan dan pembakaran ini telah menyebar di seluruh nusantara, mencoreng nama Bangkalan. Jika Polres Bangkalan tidak menjerat pelaku dengan pasal yang maksimal, hal ini akan berdampak buruk terhadap citra Bangkalan ke depan, mengingat budaya kekerasan yang sering terjadi di Kota Dzikir dan Sholawat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (3/12/2024).
Ia pun meminta Polres Bangkalan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Menurut dia, pelaku sebagai generasi Z dan mahasiswa seharusnya tidak melakukan tindakan sekejam dan sesadis itu.
"Itu (pembunuhan dan pembakaran) hanya terjadi masa masa lampau, hanya ada perang perang masa lalu, melakukan kekerasan. Pembunuhan dan pembakaran sebagai sikap pria yang tidak memiliki sikap gentleman," cetusnya.
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
LBH dan Satgas UTM juga diminta untuk mengawal proses hukum ke depan, dan memberikan pendampingan maksimal kepada keluarga korban.
"UTM harus mengawal sampai tuntas, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi mahasiswa UTM," kata Hotib.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh. Anis Anwari, menyatakan hukuman mati adalah sanksi paling pantas untuk pelaku.
Baca Juga: Mahasiswi di Bangkalan Dihabisi dan Dibakar Kekasih
"Mendengar kabar itu kami sangat terpukul dan sangat berduka cita. Saudara kami dibunuh dengan cara yang tidak manusiawi," ucapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses di Pengadilan Negeri (PN) hingga putusan dijatuhkan. Apabila tidak ada keadilan dan para hakim tidak profesional, mahasiswa bakal melakukan perlawanan.
"Kami akan kawal proses di PN hingga putusan terhadap pelaku. Bila ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda," pungkasnya. (uzi/mar)
Baca Juga: Grand Opening Gerai Mie Gacoan Bangkalan Kacau, Rebutan Lahan Parkir, Polres Turunkan 1 SSK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News