kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi.
Anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kota Banjarmasin Eddy Junaidi di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, pembahasan raperda dengan pihak pemerintah kota ini untuk mendalami substansi dalam mendukung pengembangan koperasi di kota ini.
Menurut dia, aturan daerah tentang koperasi ini penting dibuat untuk meningkatkan perhatian pemerintah bagi lembaga yang bertujuan sebagai penggerak ekonomi rakyat.
Apalagi, ungkap dia, berdasarkan data dari pemerintah kota, jumlah koperasi di kota ini mencapai 512 koperasi yang aktif.
"Ini cukup banyak, harus ada regulasi yang mampu mendukung terciptanya koperasi yang berkembang, berdaya dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Apalagi, kata Eddy, saat ini Presiden Prabowo Subianto juga menggalakkan program koperasi desa/kelurahan Merah Putih, program ini juga didukung pemerintah Kota Banjarmasin.
"Bahkan informasinya koperasi desa/kelurahan merah putih sudah dibentuk di 52 kelurahan di kota ini," ujarnya.
Raperda ini, ungkap Eddy, akan mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya permodalan dan kemitraan.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














