jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah DIY kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling dan gerai terpadu bagi warga Yogyakarta dan sekitarnya pada hari ini, Jumat (18/9/2026).
Layanan keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi warga yang ingin mengurus SIM baru, proses pembuatan tetap diwajibkan datang langsung ke kantor SATPAS Mako
Polres/Polresta di wilayah masing-masing.
Sleman
SATPAS Polresta Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Layanan SIMMADE & SCH Malam: Tidak beroperasi/libur hari ini.
Gunungkidul
SATPAS Polres Gunungkidul: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
SIM STATION (Terminal Dhaksinarga Wonosari): Pukul 09.00 WIB – Selesai
Bantul
SATPAS Polres Bantul / Layanan Utama: Sesuai jam operasional markas.
Layanan SIM Keliling Luar (Mobile): Tidak ada jadwal pengoperasian di lokasi luar hari ini.
Syarat Perpanjangan SIM
- Fotokopi E-KTP dan SIM lama (masing-masing 3 lembar).
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














