GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim, merespons langkah kubu pendukung kotak kosong yang menggugat hasil pesta demokrasi 27 November lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pria yang akrab disapa Anha itu memberikan tanggapannya.
"Di negara demokrasi ini, dan sebagai warga negara yang dilindungi Undang-Undang, jika ada pendukung yang tak puas dengan hasil Pilkada maka bisa menempuh jalur hukum yang telah diatur perundangan. Antara lain dengan mengadu ke lembaga terkait atau melayangkan gugatan ke MK," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Usulan Pemecatan Bagus dan Medy dari Pengurus DPC PDIP Gresik Belum Turun hingga Pilkada Usai
Namun, ia mengingatkan ada aturan main yang telah diatur dalam perundangan, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada.
"Dalam Undang-Undang tersebut diatur pasangan calon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lama tiga hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada diumumkan oleh KPU setempat. Atau Pilkada Gresik karena lawan kotak maka konstitusi memberikan ruang kepada tim pemantau untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke MK," urai Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Namun, kata Anha, masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK harus paham aturan mainnya agar tak ditolak. Ia lantas menyebutkan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, yang mana diatur bahwa gugatan harus memenuhi syarat selisih suara di tingkatan Pilkada kabupaten, kota, maupun provinsi.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong Gugat Hasil Pilkada Gresik 2024 ke MK
"Di Pasal 158 itu sangat gamblang diatur selisih suara hasil Pilkada untuk mengajukan gugatan ke MK," cetusnya.
Ia lalu menjelaskan Pasal 158 yang mengatur syarat selisih suara dalam pesta demokrasi tingkat kabupaten, di mana kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota.
Kemudian, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara kabupaten/kota.
Baca Juga: Terpaut Sekitar 20 Persen, Yani-Alif Dipastikan Pimpin Gresik Periode 2025-2030
Merajuk aturan main dalam regulasi yang ada, Anha menyatakan terdapat selisih suara yang cukup signifikan antara Yani-Alif dengan kotak kosong dalam Pilkada Gresik dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa dengan DPT 971.740 jiwa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tertuang dalam Keputusan KPU Gresik Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Yani-Alif mendapatkan sebanyak 366.944 suara sah, sedangkan kotak kosong 247.479, selisih 119.465.
"Jadi, selisihnya kisaran 9 sampai 10 persen. Sementara yang dipersyaratkan perundangan pengajuan gugatan ke MK untuk kabupaten/kota sudah sangat gamblang disebutkan di atas," ucap Anha.
Baca Juga: Klaim Ungguli Kotak Kosong, Alif: Paling Demokratis dan Cost Kecil Sepanjang Sejarah Pilkada Gresik
Karena itu, pihaknya sebagai salah satu partai politik pendukung dan pengusul pasangan Yani-Alif sangat optimis gugatan kubu kotak kosong ditolak.
"Kalau kita kembalikan ke aturan main UU-nya, ending-nya pasangan Yani-Alif tetap menjadi pemenang Pilkada Gresik 2024," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News