jpnn.com - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dituntut hukuman penjara 7 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 205 juta subsider 90 hari kurungan oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan terhadap Maidi dibacakan jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp 10,7 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, di Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
"Selain tuntutan itu, terdakwa Maidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar, yang jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas dan jika tidak mencukupi diganti kurungan 5 tahun," kata JPU.
Total nilai korupsi tersebut terdiri dari dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo senilai Rp 1,7 miliar, serta dugaan gratifikasi berupa komitmen fee dari proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun sebesar Rp 9 miliar lebih.
JPU menilai terdakwa Maidi terbukti dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf E Undang-undang Tipikor dan dakwaan kedua Pasal 12 B Undang-undang Tipikor.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati di Ruang Candra itu menghadirkan terdakwa Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, dan pihak swasta kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Jaksa mengungkap Maidi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus izin di Pemerintah Kota Madiun menyetor uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan dalih dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Jaksa menyatakan praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaannya.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














