jpnn.com, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal demikian dikarakan dia saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
"Kan, sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Nusron, Senin.
Diketahui, empat orang kepercayaan Nusron tertangkap dalam OTT KPK terkait suap pengurusan HGB tersebut.
Nusron sendiri mengaku akan mengikuti proses hukum yang dilaksanakan KPK dalam perkara suap pengurusan HGB.
"Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















