Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba

2 months ago 43
Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba Konferensi pers terkait kasus narkoba yang berlangsung di Mapolres Probolinggo Kota.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kota membekuk 11 pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Hal itu terungkap saat Polres Kota menggelar konferensi pers pada hari ini, Kamis (5/12/2024).

"Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama sebulan," kata Kapolres Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Baca Juga: Satlantas Polres Probolinggo Kota Cek Kelayakan Armada di Terminal Bayuangga Jelang Nataru

Dalam pengungkapan kasus tersebut, ada 5 orang dari 11 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu.

"Sedangkan enam orang lainnya terlibat peredaran obat-obatan terlarang atau pil koplo," ucap Oki.

Dari 11 orang tersangka, ia mengatakan bahwa ada 10 kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kota. Bahkan, kasus ini merupakan kasus yang menonjol dengan tersangka berinisial DY sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota

"Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 213,57 gram, 2.131 butir pil tryhexipenidhyl, dan 1.211 butir pil dextro," tuturnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 10 unit HP, dua timbangan digital, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp612 ribu hasil penjualan yang disita dari DY.

Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp800 juta-8 miliar.

Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan

Sedangkan untuk kasus peredaran pil koplo, tersangka diancam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |