bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Ethiopia yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice Interpol).
WNA berinisial SMY, 29, tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asalnya seusai tertangkap, Selasa (15/9) dini hari lalu.
Proses pemulangan pria tersebut mendapat pengawalan ketat dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Penangkapan berawal saat SMY. mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026 menggunakan maskapai Scoot Tigerair.
Saat melewati pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai identitas pelaku.
Setelah diteliti lebih lanjut, nama SMY ternyata masuk dalam daftar Hit Interpol dengan riwayat kejahatan penipuan (Offence Code Fraud).
Petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia dan memutuskan menolak WNA tersebut masuk Bali.
Berdasarkan Individual Report Interpol, SMY telah berstatus buronan (wanted for arrest) sejak 9 April 2026.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














