bali.jpnn.com, DENPASAR - Fakta baru terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Lithuania berinisial BR.
Berdasar penelusuran tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, ada indikasi keterlibatan WNA Israel dalam kasus ini.
Sebelumnya, BR dideportasi karena nekat bekerja secara ilegal di Provinsi Bali.
Ia adalah sosok di balik akun media sosial populer @the.bali.dream.
BR kedapatan menjalankan aktivitas bisnis sebagai pemilik sekaligus pembuat konten (content creator) berbayar dan mengelola pemasaran digital untuk platform tersebut.
Bule Lithuania itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Thai Airways penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok.
BR kemudian melanjutkan penerbangan sambungan menuju Frankfurt hingga tujuan akhir di Vilnius, Lithuania.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, penindakan bermula dari penelusuran di lapangan setelah beredar informasi di akun Instagram @aelexav.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















