jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal menjelang sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Dinas PUPR dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (11/9).
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemanggilan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tulungagung untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Kami masih belum menerima informasi maupun laporan apa pun dari Pengadilan Tipikor Surabaya terkait persidangan tersebut," kata Baharudin di Tulungagung, Rabu (9/9).
Menurut dia, pemanggilan saksi dalam proses persidangan bisa saja disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan tanpa melalui pemerintah daerah.
Hingga saat ini, kata Baharudin, belum ada pejabat di lingkungan Dinas PUPR yang mengajukan izin tidak masuk kerja karena menghadiri persidangan.
"Kalau izin seperti itu cukup yang bersangkutan kepada atasannya langsung. Kalau Kepala Dinas PUPR, saat ini belum ada izin," ujarnya.
Baharudin menegaskan Pemkab Tulungagung menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)












