Ayah yang Tega Jual Anak Kandung di Jambi Resmi jadi Tersangka

1 hour ago 1

Ayah yang Tega Jual Anak Kandung di Jambi Resmi jadi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Polisi menetapkan ayah bayi Gia berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan TH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan korban anak kandungnya sendiri.

"Benar, ayah korban bayi Gia dengan inisial TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPO," kata Erlan.

Penyidik masih mendalami motif dan peran TH dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak atau jaringan lain.

Bayi Gia yang berusia delapan bulan telah diserahkan kembali kepada ibu kandungnya, Femi, oleh Kapolda Jambi dalam acara penyerahan dari pihak yang sebelumnya menampung korban.

Erlan mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polda Jambi, lanjut dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal.

Kasus itu bermula pada 7 Juli 2026 ketika TH membawa bayi Gia ke suatu tempat hingga korban berpindah tangan kepada sebuah keluarga dari salah satu suku pedalaman di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Penyidik dari Polda Jambi menetapkan ayah yang tega menjual anak kandungnya sendiri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |