jpnn.com - Pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet ditangkap tim Polres Cianjur lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak September 2025.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur Ipda Encep Rosidi menyebut pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Sebelumnya, korban melapor didampingi kakeknya S (66)," kata Encep, Minggu (13/9/2026).
Kekerasan seksual terhadap korban diduga dilakukan sejak September 2025, sekitar satu bulan setelah ibu korban berangkat menjadi pekerja migran ke luar negeri.
Korban diduga mendapat kekerasan seksual secara berulang setiap pekan disertai ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada seorang tetangga.
Informasi itu kemudian diketahui kakek korban yang selanjutnya mendampingi cucunya melapor ke Polres Cianjur.
Sebelumnya, ibu korban disebut tidak mempercayai pengakuan anaknya.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













