banten.jpnn.com, SERANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menghentikan aktivitas penambangan tanah atau galian C ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang kemudian langsung ditindaklanjuti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melalui inspeksi mendadak (sidak).
Turut datang ke lokasi galian C ilegal, di antaranya Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kadis ESDM Ari James Faraddy, dan Kepala DPMPTSP Wawan Ichwanudin.
Yandri mengatakan sidak dilakukan untuk merespons keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanah tanpa mengantongi izin.
"Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan ilegal," ucap Yandri di Serang, Sabtu (12/9).
"Setelah kami melakukan peninjauan langsung, ternyata memang tidak berizin alias ilegal," sambung dia.
Dia menjelaskan aktivitas perdagangan ilegal dapat dipastikan tidak membayar pajak yang tentunya merugikan negara.
"Sudah masuk kategori penambangan liar. Karena itu, harus ditutup," kata Yandri.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













