jpnn.com, JAKARTA - Isu yang dikenal sebagai "Black September" menjadi perhatian serius aparat keamanan nasional Indonesia belakangan.
Ada dugaan akan terjadi gelombang aksi massa berskala besar di Jakarta dan sekitarnya yang berpuncak pada 24 September 2026, sebagai respons terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai kontroversial serta pembahasan rancangan undang-undang di parlemen, termasuk RUU Perampasan Aset.
Isu yang diusung pada aksi 27 Agustus 2026 lalu kemungkinan akan dinarasikan kembali pada kesempatan aksi September Kelabu ini.
Aman Tanpa Mencederai Demokrasi
Analis politik, hukum, dan isu intelijen Boni Hargens optimistis Polri dalam menghadapi aksi massa berskala besar akan menjalankan tugas konstitusionalnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan tetap menghormati hak-hak sipil yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Keseimbangan antara dua mandate konstitusional ini bukan sekadar perkara teknis operasional di lapangan, melainkan perihal legitimasi institusional Polri di mata publik hari ini dan di masa mendatang.
Boni meyakini bahwa paradigma PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang menjadi fondasi kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kerangka konseptual yang relevan.
“Pendekatan ini mendorong Polri untuk bersikap proaktif, bukan reaktif, dalam mengelola potensi konflik sosial. Dengan kata lain, deteksi dini, komunikasi terbuka, dan deeskalasi adalah prioritas utama sebelum langkah penegakan hukum diterapkan”, kata Boni kepada awak media di Jakarta (10/9/2026).






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















