jakarta.jpnn.com - Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditanggung gratis melalui BPJS Kesehatan.
“Untuk layanan pendampingan dari Dinas Sosial itu tidak ada biaya,” kata Petugas Suku Dinas Sosial Kecamatan Pesanggrahan Sansan, Sabtu (23/5).
“Adapun mungkin untuk di rumah sakit, kalau yang bersangkutan memang memiliki BPJS, itu memang gratis,” kata Sansan.
Dia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Pesanggrahan terkait penanganan terduga pelaku penganiayaan di dalam angkutan JakLingko, yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Menurut Sansan, Dinas Sosial bertugas melakukan pendampingan terhadap ODGJ, mulai lokasi penjemputan hingga ke rumah sakit rujukan.
Dia menjelaskan pendampingan itu dilakukan agar proses pengantaran pasien berjalan aman.
Dengan demikian, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
“Secara teknis, kami mengantar dari lokasi masyarakat, dalam hal ini dari Polsek Pesanggrahan, ke rumah sakit karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di perjalanan,” ujar Sansan.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)