Emas Dijual Rp2,35 Juta per Gram, Korban Tertipu Rp587,5 Juta, Pelakunya 4 Napi

3 days ago 18

Senin, 03 Agustus 2026 – 19:07 WIB

Emas Dijual Rp2,35 Juta per Gram, Korban Tertipu Rp587,5 Juta, Pelakunya 4 Napi - JPNN.com Jatim

Polda Jatim membongkar penipuan online jual emas murah dari dalam lapas. Lima tersangka diamankan dan kerugian sementara mencapai Rp3,7 miliar. Foto: Humas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penipuan online dengan modus menawarkan logam mulia emas jauh di bawah harga pasaran.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas), sedangkan satu tersangka lainnya merupakan perempuan yang diduga berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat," kata Jules saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim, Senin (3/8).

Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan komplotan tersebut menjalankan aksinya dari dalam lapas dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.

"Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita," kata Bimo.

Keempat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS, warga binaan Lapas Nusakambangan yang merupakan pindahan dari Lapas Sumatera Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML alias Beby.

Bimo menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pelaku mengaku sebagai anak korban dengan dalih sedang menggunakan nomor telepon baru.

Polda Jatim membongkar penipuan online jual emas murah dari dalam lapas. Lima tersangka diamankan dan kerugian sementara mencapai Rp3,7 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |