FSP BUMN Bersatu Nilai Kejaksaan Lakukan Kriminalisasi di Kasus Kolam Tanjung Perak

3 hours ago 3

FSP BUMN Bersatu Nilai Kejaksaan Lakukan Kriminalisasi di Kasus Kolam Tanjung Perak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana menyoroti perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan enam mantan pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan anak usahanya, PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Menurutnya, proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya sejauh ini tidak membuktikan adanya aliran dana kepada enam terdakwa.

"Semua hasil keuntungan yang sebesar Rp 83 miliar dari proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak semua masuk ke kas PT APBS. Tidak ada satu bukti pun dalam persidangan keenam terdakwa menerima atau memakai satu rupiah pun dari dana itu," kata Gatot dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Seilain itu, lanjut dia, tidak ada bukti adanya pengerjaan proyek tanpa perjanjian konsesi resmi dan dugaan penggelembungan anggaran pemeliharaan serta harga perkiraan sendiri.

Karena itu, kata Gatot, FSP BUMN Bersatu memohon kebijakan dan kebaikan hati para majelis hakim agar membebaskan seluruh terdakwa.

"Menurut FSP BUMN Bersatu, sesuai UU Pelayaran tuduhan Kejaksaan yang menyatakan pengerukan alur pelayaran di Indonesia bukan tanggung jawab Pelindo adalah salah besar dan jaksa penuntut tidak menguasai UU pelayaran," tambah dia.

Dia pun menuduh kejaksaan telah melakukan kriminalisasi tak bermoral pada kaum pekerja.

"Kaum pekerja yang hanya menikmati gaji dan bukan uang hasil korupsi proyek. Lain halnya dengan kasus perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," pungkas Gatot. (dil/jpnn)

FSP BUMN Bersatu memohon kebijakan dan kebaikan hati para majelis hakim agar membebaskan seluruh terdakwa


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |