jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling serta layanan stasioner yang beroperasi pada hari ini, Kamis (10/9/2026).
Layanan SIM Keliling dan layanan luar Satpas ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan C.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM Baru, proses penerbitan tetap dilayani langsung di Satpas masing-masing Polres/Polresta.
Berikut detail lokasi dan jam operasional pelayanan SIM di wilayah Sleman, Bantul, dan Gunungkidul khusus untuk hari ini, Kamis 10 September 2026:
Kabupaten Sleman
Satpas Polresta Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
SIM Corner MPP Kabupaten Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Kabupaten Bantul
SIM Keliling di Kalurahan Gilangharjo, Pandak: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Kabupaten Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
SIMMADE di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari: Pukul 09.00 WIB – Selesai
Persyaratan Administrasi Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon diimbau untuk menyiapkan berkas persyaratan berikut:



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















