jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Salah satu saksi yang dipanggil ialah Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya (Persero) Suradi (SRA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Suradi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SRA selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT Brantas Abipraya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain Suradi, KPK memanggil delapan saksi lainnya yang diperiksa di Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Mereka yakni EC, RNS, BRO, dan HAD selaku pihak swasta; MUJ selaku ibu rumah tangga; PRY selaku Staf Administrasi Keuangan Abipraya-Jaya Abadi KSO; ABH selaku Manajer Proyek KSO; serta MCA selaku pegawai PT Graha Nirwana Konstruksi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Sebelumnya, pada Selasa (8/9), KPK juga memeriksa tujuh saksi.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















