Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Direktur Brantas Abipraya

1 week ago 47

Kamis, 10 September 2026 – 07:32 WIB

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Direktur Brantas Abipraya - JPNN.com Jatim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. 

Salah satu saksi yang dipanggil ialah Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya (Persero) Suradi (SRA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Suradi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SRA selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT Brantas Abipraya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Suradi, KPK memanggil delapan saksi lainnya yang diperiksa di Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Mereka yakni EC, RNS, BRO, dan HAD selaku pihak swasta; MUJ selaku ibu rumah tangga; PRY selaku Staf Administrasi Keuangan Abipraya-Jaya Abadi KSO; ABH selaku Manajer Proyek KSO; serta MCA selaku pegawai PT Graha Nirwana Konstruksi.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Sebelumnya, pada Selasa (8/9), KPK juga memeriksa tujuh saksi.

KPK memeriksa Direktur Keuangan Brantas Abipraya Suradi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Kerugian negara Rp35,7 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |