jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mendalami proses appraisal yang menjadi dasar penghitungan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik pada 1 September 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai proses penilaian yang digunakan sebagai dasar penghitungan tunjangan perumahan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proses appraisal yang digunakan dalam penghitungan tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo. Sebelumnya memang sudah ada komunikasi dengan pihak KJPP, tetapi pemeriksaan sebagai saksi baru dilakukan ketika penyidik membutuhkan keterangan tambahan," kata Ugra di Ponorogo, Rabu (9/9).
Dengan pemeriksaan tersebut, total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik Kejari Ponorogo kini mencapai 59 orang.
Para saksi berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penetapan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Mereka di antaranya berasal dari unsur DPRD, Sekretariat DPRD, serta sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Total sampai saat ini ada 59 saksi yang sudah kami periksa. Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dan penetapan tunjangan perumahan," ujarnya.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)












