Ketua Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemerintah Pusat Tinjau Kenaikan PPn 12 Persen

2 months ago 34
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemerintah Pusat Tinjau Kenaikan PPn 12 Persen Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M Faridz Afif

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai () menjadi 12 persen banyak mendapat kritik berbagai kalangan.

Termasuk Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian) , M Faridz Afif yang meminta pemerintah meninjau kembali rencana tersebut.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas I Surabaya Libatkan Warga Binaan Tanam Jagung di Lahan Baru

Pasalnya, kenaikan yang dijadwalkan berlanglsung Per 1 Januari 2025 tersebut, tidak didukung dengan kondisi perekonlmian masyarakat saat ini.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia () menyebut daya beli masyarakat terus menurun sejak setahun terakhir. Kenaikan dinilai akan memperburuk kondisi ekonpmi warga dan dunia usaha.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melihat kondisi riil di lapangan saat ini, hampir semua harga barang terutama kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

Baca Juga: Kebakaran Emperor Spa Surabaya, PMK Tak Temukan Pemadam Otomatis di Lokasi, hanya APAR Portable

Di , ujar Mantan Ketua PC GP Ansor tersebut, masyarakat, pedagang, dan pengusaha semua mengeluhkan fluktuasi harga yang makin tidak terjangkau.

"Sik talah rek, mbok ambekan disik, mari digempur pandemi Covid (Sebentar dululah, mbok biar bernafas dulu, habis diterpa pandemi Covid)," ujar politisi muda dengan bahasa Suroboyoan.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk tidak melaksanakan kebaikan yang katanya sudah diundangkan di Komisi XI DPR RI. Sebab, kata dia, pembuatan undang-undang soal kenaikan waktu itu tidak dalam kondisi ekonomi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap dan Jadi Bulan-bulanan Massa di Jalan Medokan Semampir

"Kan masih bisa direvisi, kasihan masyarakar kalau dipaksakan," kata dia

Gus Afif, sapaan akrabnya, optomistis pemerintahan Prabowo bisa melihat kondisi ini secara riil dan tidak akan memaksakan kebijakan yang memberartkan masyarakat.

"Semoga clear sebelum 1 Januari, jadi warga dan pelaku usaha bisa tenang menjalani hidup meski dengan 11 persen pun tetap masih menjadi beban," ujar dia. (*)

Baca Juga: Bupati Ikfina Apresiasi DPRD Mojokerto Dalam Rapat Paripurna Raperda APBD TA 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |