bali.jpnn.com, DENPASAR -
Gubernur Wayan Koster mengaku memiliki keterbatasan untuk ikut mengecek kebenaran isu warga negara asing (WNA) asal Israel yang bisa membuka restoran di Bali Selatan.
Menurut Koster, pemerintah daerah tidak memiliki sistem pelacakan khusus maupun kewenangan teknis untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap perlintasan dan izin tinggal WNA.
"Tidak (mengecek), kalau pemerintah daerah tidak punya sistem untuk melakukan itu dan juga tidak ada kewenangan untuk melakukan itu," ujar Koster dilansir dari Antara.
Meski demikian, Pemprov Bali terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan keabsahan kabar yang sempat beredar luas di media sosial tersebut.
Koster menyebut sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihaknya.
Dari aspek regulasi, Koster menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian dan urusan hubungan luar negeri sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
Ia berharap ada pembenahan sistem pencegahan ke depan agar mekanisme perlintasan WNA tetap selaras dengan hukum dan kebijakan diplomasi konstitusi.
"Saya akan berkoordinasi berlanjut bagaimana mencegah ke depan agar hal itu tidak terjadi kembali.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















