jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal uang Rp1,5 miliar yang diamankan dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor secara sah memiliki hak untuk menerima insentif tersebut.
Namun, KPK menduga insentif yang diterima para pegawai tidak diberikan secara utuh karena adanya pemotongan oleh pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.
"Insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," ujarnya.
KPK kini masih mendalami motif atau alasan pemotongan insentif tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Budi menegaskan, insentif yang menjadi hak pegawai Bappenda seharusnya diterima secara penuh.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















