Krisis Lahan Makam di Semarang: Empat TPU Tak Lagi Bisa Menampung Jenazah

2 days ago 18

Selasa, 04 Agustus 2026 – 11:07 WIB

 Empat TPU Tak Lagi Bisa Menampung Jenazah - JPNN.com Jateng

Ilustrasi - Warga melintas di depan TPU Bergota Semarang. ANTARA/HO-Pemkot Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketersediaan lahan pemakaman umum (TPU) di Kota Semarang semakin tertekan. Dari 15 TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang, empat di antaranya kini sudah tidak lagi mampu menampung pemakaman baru karena kapasitasnya telah terisi penuh.

Empat TPU yang sudah mencapai batas daya tampung tersebut ialah TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang Murni Ediati mengatakan meningkatnya jumlah penduduk membuat kebutuhan lahan makam terus bertambah.

Di sisi lain, ketersediaan lahan baru tidak bertambah secepat kebutuhan masyarakat.

Kondisi itu membuat Pemkot Semarang terus mencari solusi untuk menambah lahan pemakaman, salah satunya melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.

Menurut Murni, setiap pengembang memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum, termasuk lahan pemakaman. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, pengembang diwajibkan menyediakan PSU paling sedikit 40 persen dari total luas kawasan yang dikembangkan.

Khusus untuk tempat pemakaman umum, luas lahan yang harus disediakan sedikitnya dua persen dari luas rencana kawasan perumahan.

Empat dari 15 TPU milik Pemkot Semarang telah penuh. Disperkim kini mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan lahan makam untuk memenuhi kebutuhan warga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |