Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic

2 months ago 45

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu () mengimbau masyarakat untuk aktif sebagai pengawas partisipatif di helatan 2024.

Masyarakat diminta turut mengawasi masa tenang tidak ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk money politic.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Perbaikan Stadion Brantas dan GOR Gajah Mada

"Ya, kami berharap seluruh masyarakat ikut berpartisipasi menjadi pengawas partisipatif. Artinya, masyarakat sama-sama mengawasi pada masa tenang ini agar tidak ada yang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, terlebih adanya money politic," ujar Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, , Minggu (24/11/24).

Dijelaskannya, bagi warga yang menemukan praktik money politic bisa langsung melaporkan kepada .

Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Saksi pidananya sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca Juga: Saat Cek Logistik KPU, Pj Wali Kota Batu Beri Arahan Petugas Gabungan untuk Tertibkan APK

"Pidana yang sama juga diterapkan bagi pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima uang untuk memilih Paslon tertentu," terangnya.

Disinggung tentang upaya yang ditempuh di masa tenang ini, Mardiono mengungkapkan jika sudah mengimbau agar memastikan dalam masa tenang ini untuk koordinasi dengan , LO paslon dan Pemda untuk membersihkan .

Selain itu, memberikan imbauan kepasa Parpol dan paslon untuk menertibkan .

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat

"Guna memastikan benar-benar bersih, menginstruksikan kepada seluruh jajaran panwas sampai tingkat paling bawah (PTPS) untuk melaporkan jika di sekitar TPS masih ada yang terpasang," katanya.

Diakui Mardiono, hingga Minggu (24/11/24) semua Paslon belum menertibkan nya. Hal itu masih terlihat di jalan-jalan. Itu sebabnya, pihaknya sudah koordinasi dengan dan sudah ada kesepakatan dengan paslon.

"Sebagaimana diatur dalam P nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, jika di hari tenang masih ada alat peraga yang belum dibersihkan oleh peserta pilkada maka itu bisa ditertibkan oleh dan tidak bisa dikembalikan. Maka kemarin juga ada kesepakatan bahwa yang belum ditertibkan bisa diambil oleh masyarakat ," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024

Hal senada juga diungkap Supriyanto, Ketua . Pihaknya mengimbau agar seluruh tim Paslon tidak lagi melakukan kampanye, termasuk men takedown sosmed, tidak melakukan money politic dan pelanggaran lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami memastikan bahwa seluruh sudah bersih atau diturunkan. Memastikan pula bahwa kebutuhan logistik dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan tercukupi dan aman," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan H-1 TPS sudah terbangun dan logistik sudah diterima KPPS. Memastikan TPS yang dibangun tersebut aman dari gangguan cuaca, dan ramah terhadap disabilitas.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi Penyaluran Distribusi Logistik Pilkada 2024

"Yang tidak kalah pentingnya, kami akan memastikan bahwa pemilih terdaftar sudah menerima pemberitahuan dari KPPS paling lambat H-3," pungkasnya. (asa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |