TUBAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat di Bumi Wali mengeluhkan tingginya denda tilang yang dijatuhkan PN Tuban kepada warga yang melanggar lalu lintas. Hal tersebut disampaikan melalui media sosial (Facebook).
Salah satu pemilik akun Facebook menuliskan jika denda yang dibayar karena tidak memakai helm saat berkendara sebesar Rp250 ribu. Dari sumber lain, terdapat warga di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, yang harus membayar denda hingga Rp750 ribu atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Mahalnya denda membuat warga merasa keberatan dan terbebani. Bahkan, sejumlah masyarakat yang akan membayar denda di MPP Tuban harus kembali pulang karena uang yang dibawa kurang.
Salah satu warga Tuban, Adi mengaku kaget karena harus memebayar denda hingga Rp750.000. Padahal biasanya tidak sampai semahal itu.
"Saya kaget mas tahu bayar dendanya mahal sekali. Kalu saya tanya teman teman, sebelumnya biasanya hanya Rp100 ribu. Ini saya kena denda sampai Rp 750 ribu," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Judi Online di Tuban Dituntut 2 Tahun Penjara
Sedangkan Rudi juga kaget karena harus membayar denda Rp250 ribu untuk tilang helm. Padahal biasannya hanya Rp50 ribu saja.
"Kalau saya tannya teman teman yang pernah ditilang beberapa waktu lalu, untuk helm biasanya hanya Rp 50 ribu dan SIM Rp 100 ribu. Tapi ini saya kaget, karena waktu tanya teman yang lain disini, helm bisa sampai Rp 250 ribu dan Sim rata-rata Rp 500 ribu," paparnya.
Tingginya denda tilang yang terjadi saat ini membuat banyak warga mengeluh, dan bertanya kepada petugas di MPP atas mahalnya denda tilang. Berdasarkan sumber dari pelayanan di MPP, tingginya denda tilang terjadi mulai beberapa minggu terakhir, dan bisa mencapai berkali kali-lipat.
Baca Juga: Aksi Solidaritas Hakim Indonesia, PN Tuban Tetap Gelar Sidang
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, memberi penjelasan terkait tingginya denda kepada pelanggar lalu lintas.
"Denda antara Rp250-750 ribu, tergantung dengan jenis pelanggarannya. Seperti pelanggaran marka jalan diputus Rp250 ribu kemudian tidak memiliki SIM Rp500 ribu. Adapun denda Rp750 ribu itu, terdiri dari beberapa pelanggaran (3 pasal) sehingga diakumulasi sejumlah itu," bebernya.
"Terkait penjatuhan denda pelanggaran lalu lintas, itu merupakan kemandirian Hakim yang mengadili perkara tersebut. Tentunya penjatuhan denda tersebut berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal dalam UU 22 Tahun 2009 serta peraturan terkait lainnya," pungkasnya. (coi/mar)
Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News