Parkir di Trotoar dan Langgar Rambu, 120 Kendaraan Ditindak di Tulungagung

7 hours ago 8

Kamis, 10 September 2026 – 11:26 WIB

Parkir di Trotoar dan Langgar Rambu, 120 Kendaraan Ditindak di Tulungagung - JPNN.com Jatim

Petugas memotret pelat nomor kendaraan yang kedapatan parkir di zona larangan parkir atau di area jalur trotoar di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko.

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung bersama kepolisian menindak 120 kendaraan yang melanggar aturan parkir di empat ruas jalan perkotaan.

Penindakan dilakukan setelah petugas lima kali menggelar operasi yang sebelumnya lebih banyak diisi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan operasi dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

"Kami sudah melakukan operasi sebanyak lima kali. Pada operasi sebelumnya lebih banyak dilakukan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran parkir," kata Mahendra, Rabu (9/9).

Operasi gabungan tersebut melibatkan Dishub Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, Satpol PP, dan TNI.

Penertiban menyasar empat ruas jalan, yakni Jalan dr. Sutomo, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Ahmad Yani.

Mahendra mengatakan tingginya aktivitas perdagangan dan kunjungan masyarakat di kawasan tersebut kerap memicu pelanggaran parkir.

Kondisi itu berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Sebanyak 120 kendaraan ditindak di Tulungagung setelah lima kali sosialisasi. Pelanggaran didominasi parkir di trotoar dan melanggar rambu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |