jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung bersama kepolisian menindak 120 kendaraan yang melanggar aturan parkir di empat ruas jalan perkotaan.
Penindakan dilakukan setelah petugas lima kali menggelar operasi yang sebelumnya lebih banyak diisi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan operasi dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
"Kami sudah melakukan operasi sebanyak lima kali. Pada operasi sebelumnya lebih banyak dilakukan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran parkir," kata Mahendra, Rabu (9/9).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Dishub Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, Satpol PP, dan TNI.
Penertiban menyasar empat ruas jalan, yakni Jalan dr. Sutomo, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Ahmad Yani.
Mahendra mengatakan tingginya aktivitas perdagangan dan kunjungan masyarakat di kawasan tersebut kerap memicu pelanggaran parkir.
Kondisi itu berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan pejalan kaki.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)












