Permohonan Pengacara Nadiem Agar Hakim Banding Periksa Ulang Fakta & 2 Bukti Kunci

3 days ago 2

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim dalam konferensi pers. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang banding perkara Nadiem Makarim yang akan digelar pada 5 Agustus 2026 menjadi kesempatan untuk memastikan setiap putusan dibangun di atas fakta persidangan yang utuh.

Tim Penasihat Hukum (pengacara) menilai masih terdapat fakta, alat bukti, dan keterangan saksi yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memeriksa kembali sejumlah Saksi dan Ahli serta dua bukti penting agar perkara ini diputus berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.

Putusan Tingkat Pertama Patut Diuji Kembali dengan Fakta dan Bukti yang Utuh Tim Penasihat Hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan tingkat pertama yang perlu diuji kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yaitu penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan.

Kemudian pertimbangan putusan yang mengabaikan berbagai keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang menunjukkan tidak adanya intervensi dalam proses pengadaan maupun keuntungan yang diperoleh diri sendiri, Google atau pihak lain, terakhir dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai cacat metodologi sehingga tidak layak dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara.

Di samping itu, pertimbangan putusan juga dinilai bertentangan dengan fakta persidangan, khususnya terkait pemanfaatan Chromebook, pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar, proses pengadaan, dugaan mark-up dan pengkondisian pengadaan, serta penggunaan alat bukti yang tidak tepat.

Tim Penasihat Hukum mengajukan permohonan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjamin pengembalian kemahalan harga harusnya dilakukan oleh prinsipal sebagai pihak yang menjamin kebenaran harga, para vendor Chromebook terkait mekanisme pembentukan harga, dan Ahli belum sempat memberikan keterangan di tingkat pertama, di antaranya Ahli Akuntansi Forensik dan Ahli Hukum Pidana.

Permohonan tersebut diajukan karena hasil pemeriksaan berkas perkara menunjukkan bahwa berkas yang menjadi dasar pemeriksaan tingkat banding (inzage) belum memuat seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk tidak tercantumnya sejumlah alat bukti penting, Laporan Hasil Audit BPKP, serta tidak lengkapnya keterangan beberapa saksi krusial dalam Berita Acara Persidangan.

"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh. Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," kata Dodi S. Abdulkadir, mewakili Tim Penasihat Hukum.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim pada sidang Nadiem Makarim memperkuat pentingnya menguji perkara ini secara objektif dan adil.

Read Entire Article
Kabar berita |