Polres Ngawi Tangkap 2 Pengedar Okerbaya, 905 Butir Obat Keras Disita

2 days ago 4

Selasa, 04 Agustus 2026 – 13:31 WIB

Polres Ngawi Tangkap 2 Pengedar Okerbaya, 905 Butir Obat Keras Disita - JPNN.com Jatim

Ilustrasi dua pengedar narkoba diborgol saat ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Resnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial SAFP (20) dan RR (21) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Ngawi.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita 905 butir berbagai jenis obat keras berbahaya (okerbaya). Petugas juga menyita uang tunai Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP M Luthfi menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut Luthfi, peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, terutama kalangan remaja.

"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya," kata Luthfi, Senin (3/8).

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Luthfi juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Satresnarkoba Polres Ngawi menangkap dua pengedar okerbaya dan menyita 905 butir obat keras berbahaya serta uang Rp970 ribu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |