PPPK Minta Afirmasi Khusus di RUU ASN Baru, Ini Alasannya!

4 hours ago 2

Kamis, 10 September 2026 – 13:00 WIB

PPPK Minta Afirmasi Khusus di RUU ASN Baru, Ini Alasannya! - JPNN.com Jabar

Ilustrasi ASN. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - ‎Perkumpulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk memberikan kebijakan yang adil, serta proporsional bagi PPPK dalam rencana penataan kembali sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

P-PPPK menilai pengabdian dan rekam jejak para pegawai yang telah bertugas harus menjadi pertimbangan utama.

‎?Koordinator Bidang Hukum P-PPPK, M. Nur Rambe, menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian sah dari pegawai ASN.

Oleh karena itu, setiap kebijakan perubahan regulasi di masa depan hendaknya tidak sekadar membahas status kepegawaian, tetapi juga menghargai kompetensi dan masa depan para pegawai.

‎?"Bukan meminta keistimewaan, tetapi meminta kebijakan yang adil. Kiranya dapat dipertimbangkan mekanisme afirmasi, penyetaraan, atau seleksi yang proporsional, tanpa harus memperlakukan mereka sepenuhnya seperti pelamar baru yang belum pernah menjadi Pegawai ASN," ujar Nur Rambe, Kamis (10/9/2026).

‎?Menanggapi wacana yang berkembang terkait kemungkinan PPPK penuh waktu harus mengikuti seleksi ulang jika ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rambe mengingatkan agar proses penataan regulasi tersebut tidak justru menambah beban bagi para pegawai.

‎?Ia memaparkan bahwa para guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis berstatus PPPK selama ini telah menjalankan fungsi pelayanan publik serta dinilai kinerjanya secara berkala oleh negara.

Menurutnya, pengalaman dan rekam jejak tersebut sepantasnya diakomodasi dalam evaluasi transisi, khususnya bagi pegawai yang telah berusia di atas 35 tahun.

Koordinator Hukum P-PPPK M. Nur Rambe mendorong pemerintah dan DPR menyediakan mekanisme transisi adil bagi PPPK ke PNS dalam penataan UU ASN. Cek selengkapnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |