KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Isu praktik money politic santer terdengar di Kota Batu jelang Pilkada serentak 2024.
Bahkan di masa tenang kampanye saat ini, muncul isu praktik pendataan dan pengumpulan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan imbalan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
Baca Juga: KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024
Supriyanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai situasi ini.
Ia menegaskan bahwa meskipun proses demokrasi memberikan kebebasan kepada pemilih untuk memilih calon mereka, maraknya praktik politik uang menjadi ancaman serius yang dapat merusak kualitas demokrasi yang telah diperjuangkan.
"Kekhawatiran mengenai maraknya politik uang yang berpotensi muncul selama Pilkada semakin meningkat. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pemilih agar jangan memilih calon yang memberi uang. Kami tegaskan, jangan pilih calonnya, jangan terima uangnya," kata Supriyanto dengan tegas.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Mantan Wartawan ini, baik pemberi maupun penerima politik uang memiliki ancaman pidana, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
Ia menjelaskan, Dampak dari praktik politik uang tidak hanya merusak nilai-nilai demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi pemilu.
Oleh karena itu, sangat penting bagi semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga mutu Pilkada agar berjalan dengan jujur dan adil.
Baca Juga: Beberkan Manfaat Car Free Day, Pj Wali Kota Batu Borong Dagangan UMKM untuk Panti Asuhan
“Mari kita semua bersatu untuk mengawasi dan melaporkan setiap praktik politik uang yang mungkin terjadi. Jika masyarakat menemukan indikasi adanya politik uang, segera laporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Bawaslu berkomitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku, demi terciptanya Pilkada yang bersih dan transparan.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku aktif dalam menciptakan lingkungan politik yang sehat, demi masa depan demokrasi yang lebih baik.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Menurut Supriyanto, Politik uang adalah praktik yang tidak hanya melanggar aturan pemilu, tetapi juga menciptakan pola pikir yang merusak di kalangan pemilih.
Ketika calon pemimpin merasa perlu untuk membeli suara, hal ini mencerminkan kurangnya kepercayaan pada kemampuan program dan visi yang mereka tawarkan.
Bawaslu Kota Batu, bersama dengan stakeholder lainnya, memiliki tanggung jawab besar untuk memerangi praktik politik uang dan memastikan Pilkada berjalan adil dan transparan.
Baca Juga: Isi Hari Tenang Kampanye, Khofifah-Emil Ziarah ke Makam KH Hasyim Asy’ari dan Gus Dur
Supriyanto menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktek-praktek yang mencurigakan, sehingga Bawaslu dapat mengambil tindakan yang diperlukan. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News