jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 220 bangunan yang berdiri di kawasan bantaran kali Rawadenok, Rangkapan Jaya, Kota Depok, Kamis (10/9/2026).
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (perda).
"Ada 220 bangunan yang kami tertibkan hari ini," kata Dede di lokasi penertiban, Kamis (10/9).
Dede menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berada di sejumlah lokasi yang dinilai melanggar aturan, termasuk bangunan yang berdiri di bantaran kali dan fasilitas sosial serta fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemerintah Kota Depok.
"Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas bantaran kali dan fasos-fasum Pemerintah Kota Depok," ujarnya.
Menurut Dede, penertiban juga dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait kondisi saluran air di kawasan tersebut.
Laporan itu, kata dia, antara lain berkaitan dengan penyumbatan saluran air yang diduga disebabkan oleh bangunan atau aktivitas usaha yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
"Memang beberapa kali laporan masuk ke hotline kami bahwa ada beberapa banjir yang disebabkan oleh adanya penyumbatan saluran air yang dibangun oleh pemilik-pemilik toko yang berdiri di atas tanah atau lahan pemerintah," ungkapnya.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















