jabar.jpnn.com, BOGOR - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, Juhana mulai menemukan titik terang.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor 1231 /IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, penyidik menyebut terlapor mengakui telah menerima pembayaran dari BRI dan Bank Mandiri sebagaimana keterangan kedua pihak perbankan.
Namun, menurut dokumen itu, terlapor disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Restu Mahkota Karya selaku pihak yang disebut sebagai korban.
Dalam keterangannya, terlapor disebut memberikan alasan bahwa dana yang diterima telah digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.
Selain itu, terlapor disebut mengakui pernah memberikan cek kepada pihak terkait pada Agustus 2024 yang diduga tidak dapat dicairkan.
Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari materi penyidikan dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Juhana enggan berkomentar banyak soal surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Mangga dengan pengacara saya," singkat Juhana kepada jpnn.com saat dikonfirmasi soal SPHP nomor 1231 /IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















