SP2HP Ditreskrimum Polda Jabar: Juhana Akui Gelapkan Dana dan Berikan Cek Kosong!

7 hours ago 5

Selasa, 22 September 2026 – 10:00 WIB

 Juhana Akui Gelapkan Dana dan Berikan Cek Kosong! - JPNN.com Jabar

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BOGOR - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, Juhana mulai menemukan titik terang. 

‎Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor 1231 /IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, penyidik menyebut terlapor mengakui telah menerima pembayaran dari BRI dan Bank Mandiri sebagaimana keterangan kedua pihak perbankan.

‎Namun, menurut dokumen itu, terlapor disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Restu Mahkota Karya selaku pihak yang disebut sebagai korban. 

‎Dalam keterangannya, terlapor disebut memberikan alasan bahwa dana yang diterima telah digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.

‎Selain itu, terlapor disebut mengakui pernah memberikan cek kepada pihak terkait pada Agustus 2024 yang diduga tidak dapat dicairkan.

‎Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari materi penyidikan dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh penyidik.

‎Menanggapi hal tersebut, Juhana enggan berkomentar banyak soal surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 

‎"Mangga dengan pengacara saya," singkat Juhana kepada jpnn.com saat dikonfirmasi soal SPHP nomor 1231 /IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor 1231 /IX/RES.1.11./2026/Ditreskrimum sebut Juhana lakukan penggelapan dana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |