jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor akhirnya menerima status pembebasan bersyarat, setelah dipidana terkait dugaan kasus korupsi pada 2024 lalu.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan Gus Muhdlor lebih dulu menjalani masa penahan awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Mulai ditahan 7 Mei 2024 di rutan KPK, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada tanggal 22 januari 2025," kata Sohibur ketika dikonfirmasi, Senin (21/9).
Gus Muhdlor akhirnya bisa menghirup udara segar pada 20 Agustus 2026. Hal itu disebut sesuai dengan surat keputusan resmi yang terbit beberapa hari sebelum pembebasan dilakukan.
"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17/08/2026. Yang bersakutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 agustus 2026," ucapnya.
Sohibur menyebut Gus Muhdlor dinilai telah berkelakuan baik. Dengan demikian, dia berhak bebas sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” jelasnya.
Diketahui, Gus Muhdlor divonis empat tahun enam bulan penjara dan mulai menjalani masa penahanan, pada 7 Mei 2024. Dia tercatat hanya dua tahun tiga bulan hidup di balik jeruji besi.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















