jpnn.com - JAKARTA — Pemerintah mempercepat penegasan batas desa dengan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan pemetaan teknis.
Potensi konflik sosial akibat perbedaan klaim wilayah harus dipetakan sejak awal sebelum garis batas desa ditetapkan secara definitif.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan sebuah garis batas memiliki konsekuensi luas karena menentukan yurisdiksi, pelayanan publik, aset, akses hingga perencanaan pembangunan.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo berserta peserta Bimtek Pengumpulan Data terkait Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten di Sulawesi Tenggara, 11 September 2026. Foto: Dok.Humas Ditjen Bina Pemdes
“Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis,” kata La Ode dalam siaran pers Bina Pemdes Kemendagri, Minggu (13/9).
Karena itu, Kemendagri mewajibkan screening atau penapisan lingkungan dan sosial dalam pelaksanaan kegiatan yang mendapat pendanaan Bank Dunia.
Penapisan dilakukan untuk mengetahui kondisi awal desa dan mendeteksi potensi persoalan sebelum pekerjaan penegasan batas dilakukan di lapangan.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













