SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menghadiri rapat penyelesaian, dan sinkronisasi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN di Kanwil BPN Jatim, Senin (16/12/2024).
Agenda tersebut diadakan dalam rangka menindaklanjuti Hasil Audit Kinerja atas Pelayanan Pertanahan Rutin (PNBP) dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Rapat diikuti oleh Tim Pemeriksa dari Itjen Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti hasil pelaporan dari Kantah Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Beberkan Kepuasan Masyarakat Periode November 2024
Hadir juga dari perwakilan Kantah Kabupaten Pasuruan selaku Kasubag Tata Usaha dan Korsub Umum dan Kepegawaian untuk menyampaikan laporan hasil audit, serta tindak lanjutnya didampingi Kasubag Perencanaan dari perwakilan Kanwil BPN Jatim.
Rapat yang membahas evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun 2 aspek yang menjadi perhatian dalam audit kinerja di sektor pertanahan adalah:
Baca Juga: Serahkan 44 Sertifikat Elektronik di Kota Balikpapan, Menteri ATR/BPN Pastikan Program PTSL Lancar
- Pelayanan Pertanahan Rutin (PNBP)
Pelayanan pertanahan rutin meliputi penerbitan sertifikat, pengukuran tanah, serta administrasi lainnya yang terkait dengan pertanahan, yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Layanan ini berhubungan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh negara dari berbagai layanan pertanahan.
- Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Baca Juga: Terima Apresiasi dari Pertamina Group, Menteri ATR/BPN: Sukseskan Ketahanan dan Swasembada Energi
PTSL adalah program nasional untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis dan lengkap dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah. PTSL melibatkan pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat untuk bidang tanah yang belum terdaftar. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News